Rabu, 15 Mei 2013

Cara membuat surat perjanjian



MATERI KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
CHAPTER #4
CARA MEMBUAT SURAT KONTRAK (PERJANJIAN)
HADI SUPRIYANTO. SE., MH.

1. CARA MEMBUAT SURAT PERJANJIAN

Pada Umumnya surat perjanjian di buat jika ada dua belah pihak membutuhkan jaminan kepastian atau setelah terjadinya kesepakatan bersama dan masing masing pihak tidak ingin di rugikan.
Surat perjanjian merupakan surat yang berisi sebuah kesepakatan bersama mengenai hak serta kewajiban yang harus di lakukan karena hasil kesepekatan bersama dan di tuangkan dalam bentuk tulisan/surat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :

1.  Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
2.  Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.

2. SYARAT SAHNYA SURAT PERJANJIAN
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
1.  Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
2.  Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
3.  Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4.  Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5.  Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
6.  Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

Guna surat perjanjian :

1.  untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
2.  untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
3.  untuk menghindari terjadinya perselisihan.
4.  untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.

Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3 diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang berisi kesepakatan bersama yang menetapkan pengadilan negeri tertentu sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.

3. ANEKA SURAT PERJANJIAN

Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.
1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hukum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
a.  Lama masa kerja
b.  Jenis pekerjaan
c.  Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
d.  Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.

5. PANDUAN MEMBUAT SURAT PERJANJIAN
Seperti kita ketahui, akibat hukum dari surat perjanjian dapat menimbulkan pemenuhan hak dan kewajiban. Maka perlu ekstra hati-hati untuk urusan yang satu ini. Terutama dalam mencermati isi perjanjian atau kesepakatan yang salah satunya harus bersandar pada asas itikad baik. Melalui asas ini, dalam pelaksanaan perjanjian harus tidak merugikan satu sama lain dan harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Berikut ini akan dijelaskan unsur-unsur dalam penulisan sebuah surat perjanjian.

Enam Unsur Penulisan Sebuah Surat Perjanjian
1. Judul
Judul perjanjian harus dibuat dengan singkat, padat, jelas, dan sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam perjanjian tersebut. Misalnya: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.
2. Awal Permulaan
Awal perjanjian secara ringkas dan banyak digunakan:
“Yang bertanda tangan di bawah ini” atau, “Pada hari _______tanggal, bulan ______tahun ________telah terjadi perjanjian ________ antara __________ “
3. Penyebutan Para Pihak
Di bagian ini disebutkan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Penyebutan para pihak mencakup nama, pekerjaan, usia, jabatan, alamat, serta bertindak untuk siapa.
4. Premis (Recital)
Premis merupakan penjelasan mengenai latar belakang dibuatnya suatu perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara ringkas tentang latar belakang terjadinya kesepakatan.
5. Isi Perjanjian
Isi perjanjian biasa diwakili dalam pasal-pasal dan dalam setiap pasal diberi judul. Isi surat perjanjian biasa meliputi 3 unsur yaitu : essensalia, naturalia, dan accidentalia. Ketiga unsur tersebut harus ada. Pada isi perjanjian, unsur terpenting lain yang harus ada adalah penyebutan tentang upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa.
6. Akhir Perjanjian
Pada bagian akhir perjanjian berisi pengesahan kedua belah pihak dan saksi-saksi sebagai alat bukti dan tujuan dari perjanjian. Contoh: “Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangai pada hari ini ___________ tanggal _________ bulan ________ tahun _________”
UNSUR PERJANJIAN

Pada dasarnya dalam suatu perjanjian dapat terbagi menjadi tiga unsur, yaitu essensialia, naturalia dan accidentalia.
Unsur esensialia merupakan unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian. Merupakan sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve oordel) karena unsur esensialia berkaitan dengan isi dari perjanjian merupakan salah satu dari syarat sah perjanjian yaitu hal tertentu. Tanpa adanya unsur ini maka suatu perjanjian menjadi batal demi hukum.
Unsur Naturalia merupakan sifat bawaan (natuur) perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual (vrijwaring).
Unsur aksidentalia merupakan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak, seperti ketentuan-ketentuan mengenai domisili para pihak, dan juga pilihan penyelesaian sengketa.

6.  TAHAPAN PENYUSUNAN SURAT PERJANJIAN
Untuk membuat suatu perjanjian yang baik serta mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari, maka perjanjian sebaiknya di buat dengan tahapan tertentu mulai dari persiapan, sampai pada pelaksanaan perjanjian. Adapun tahap – tahap itu sebagai berikut :
1. Negosiasi
Sebuah perjanjian tidak muncul tiba tiba, tetapi terlebih dahulu dilakukan negosiasi. Pada proses ini terjadi tawar menawar untuk kemudian di tuangkan dalam perjanjian.
2. Memorandum Of Understanding ( MoU)
Setelah pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan, tahap selanjutnya membuat MoU. Isi MoU hanya butir butir kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah perjanjian tapi merupakan pegangan sementara bagi para pihak sebelum masuk pada tahap penyusunan perjanjian.
3. Penyusunan Perjanjian
Penyusunan perjanjian dimulaid dengan membuat draft perjanjian. Draft perjanjian ini kemudian dikoreksi oleh masing masing pihak untuk kemudian ditandatangani. Yang dibutuhakn dalam proses penulisna naskah perjanjian adalah kejelian dalam menangkap berbagai keinginan para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian denagn rumusan yang tepat, singkat, jelas dan sistematis. Sebuah perjanjian pada umumnya mengikuti kerangka sbb :
a.  Judul perjanjian
b.  Pembukaan
c.  Identifiaksi Para Pihak
d.  Latar belakang kesepakatan (recital)
e.  Isi
f.  Penutup

HASIL UTS AHDB KELAS B 2013



HASIL UTS
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
KELAS B
No
N P M
NILAI
KETERANGAN
1
101201041
B

2
101201051
B

3
101201043
C

4

C
LA ANGKA
5

C
LA ODE BADARUDDIN
6
101201049
B

7
101201042
C

8

C
ALIADI
9
101201160
C

10
101201110
B

11

A
PUTRI SULISTYAWATI
12
101201037
E

13
101201048
D

14
101201036
D

15
101201118
C

16

D
LILIANI
17
101201108
B

18
101201035
B

19
101202010
B

20
101201111
C

21

B
JASNIAR
22
101201034
C

23
101201050
B