Rabu, 12 Februari 2014

Soal UTS
Hukum Tindak Pidana Pemilu
2013/2014

  1. jelaskan kewenangan dari lembaga peradilan yang berkaitan dengan Pemilu
  2. mengapa masih diperlukan sanksi pidana dalam proses pemilu?
  3. azas formil dalam proses penyidikan pidana pemilu yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah    adanya "pelimpahan" dari Badan Pengawas pemilu, jelaskan pengertian tersebut
  4. Tindak Pidana Pemilu yang "memenuhi unsur" akan diteruskan Badan Pengawas Pemilu kepada pihak kepolisian, jelaskan pengertian memenuhi unsur tersebut?
  5. di dalam KUHP ada beberapa pasal yang berkaitan dengan sanksi pidana pemilu, yang mana pasal-pasal tersebut mengatur tentang subjek hukum personal, adakah sanksi pidana yang diperlakukan kepada subjek hukum badan? jelaskan argumentatif anda dengan landasan yuridis yang memadai