Jumat, 26 Juni 2015

re-evaluasi hasil UAS MK Kewarganegaraan / PPKn

disampaikan kepada mahasiswa (i) yang mendapatkan score belum memadai atas passing grade UAS Kewarganegaraan/PPKn untuk membuat tugas rangkuman materi kuliah (khusus bagi yang absen kehadirannya tidak cukup 80%) serta ut yang mendapatkan score "S" lebih dari 18 untuk membuat makalah perihal metode pembelajaran PPKn di Kelas Tinggi Sekolah Dasar. jika belum paham atas info ini, silahkan untuk menanyakan langsung via email : hadijembat@gmail.com