Senin, 02 Mei 2016

Kuliah AHDB Chapter #4 Perusahaan Perseorangan

Cara mendirikan Perusahaan Perseorangan #Perusahaan Dagang Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri. P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Badan usaha perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, sumber permodalannya juga dari satu orang yang sekaligus berperan sebagai pemimpin, pemilik, dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Ciri-ciri perusahaan perorangan sebagai berikut : 1. Modalnya milik sendiri. 2. Dipimpin dan bertanggung jawab sendiri. 3. Keuntungan untuk sendiri. Berikut kelebihan perusahaan perorangan : 1. Pemilik perusahaan sekaligus sebagai pengelola usaha. 2. Keuntungan dinikmati seluruhnya oleh pemilik. 3. Rahasia perusahaan terjamin. 4. Modal usaha tidak terlalu besar. 5. Perkembangan usaha lambat. 6. Biaya organisasi rendah. 7. Pajak dibebankan kepada pemilik perusahaan, bukan pada perusahaan. 8. Peraturan yang mengikat perusahaan sedikit. 9. Semangat kerja pemilik tinggi. Berikut kekurangan dari perusahaan perorangan : 1. Wewenang dan tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. 2. Modal perusahaan terbatas. 3. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin. 4. Manajemen perusahaan rendah. 5. Kecakapan pemimpin terbatas. 6. Kerugian perusahaan ditanggung pemilik. #Prosedur pendirian perusahaan dagang Umumnya bila orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut mesti : a. mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat; b. mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat. Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud. Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa: 1. Izin Domisili Usaha dari Kelurahan setempat; 2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri; 3. Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain: 1. Fotocopy KTP pemilik UD; 2. Fotocopy NPWP pemilik UD; 3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;