Selasa, 07 Juni 2016
.....Info
Untuk mahasiswa yang memprogramkan Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis dan mendapatkan nilai kurang dapat melakukan remediat UTS langsung di Ruang Penjaminan Mutu UM.Buton setiap hari kerja, mulai 08.00 - 12.00
Jumat, 03 Juni 2016
Senin, 02 Mei 2016
Kuliah AHDB Chapter #4 Perusahaan Perseorangan
Cara mendirikan Perusahaan Perseorangan
#Perusahaan Dagang
Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.
P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia.
Badan usaha perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, sumber permodalannya juga dari satu orang yang sekaligus berperan sebagai pemimpin, pemilik, dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Ciri-ciri perusahaan perorangan sebagai berikut :
1. Modalnya milik sendiri.
2. Dipimpin dan bertanggung jawab sendiri.
3. Keuntungan untuk sendiri.
Berikut kelebihan perusahaan perorangan :
1. Pemilik perusahaan sekaligus sebagai pengelola usaha.
2. Keuntungan dinikmati seluruhnya oleh pemilik.
3. Rahasia perusahaan terjamin.
4. Modal usaha tidak terlalu besar.
5. Perkembangan usaha lambat.
6. Biaya organisasi rendah.
7. Pajak dibebankan kepada pemilik perusahaan, bukan pada perusahaan.
8. Peraturan yang mengikat perusahaan sedikit.
9. Semangat kerja pemilik tinggi.
Berikut kekurangan dari perusahaan perorangan :
1. Wewenang dan tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
2. Modal perusahaan terbatas.
3. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
4. Manajemen perusahaan rendah.
5. Kecakapan pemimpin terbatas.
6. Kerugian perusahaan ditanggung pemilik.
#Prosedur pendirian perusahaan dagang
Umumnya bila orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut mesti :
a. mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
b. mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.
Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
1. Izin Domisili Usaha dari Kelurahan setempat;
2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
3. Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain:
1. Fotocopy KTP pemilik UD;
2. Fotocopy NPWP pemilik UD;
3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;
Kamis, 08 Oktober 2015
Soal Pajak PPh psl 21:
Ika adalah karyawati pada perusahaan PT. Sinar Unggul dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Ika merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ika menerima gaji Rp 3.000.000,- per bulan. PT. Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,- per bulan. Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- per bulan,
Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ika membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ika juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,00. Hitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016.
Jumat, 26 Juni 2015
re-evaluasi hasil UAS MK Kewarganegaraan / PPKn
disampaikan kepada mahasiswa (i) yang mendapatkan score belum memadai atas passing grade UAS Kewarganegaraan/PPKn untuk membuat tugas rangkuman materi kuliah (khusus bagi yang absen kehadirannya tidak cukup 80%) serta ut yang mendapatkan score "S" lebih dari 18 untuk membuat makalah perihal metode pembelajaran PPKn di Kelas Tinggi Sekolah Dasar. jika belum paham atas info ini, silahkan untuk menanyakan langsung via email : hadijembat@gmail.com
Selasa, 28 April 2015
hasil evaluasi kewarganegaraan dan PPKn
| HASIL EVALUASI PEMBELAJARAN | ||
| KEWARGANEGARAAN DAN PPKn | ||
| KELOMPOK | MUTIARA | SKOR |
| NAMA ANGGOTA | ASTINA SALIM | 15 |
| JUSRIA BOLE | 10 | |
| LENY | 10 | |
| HASLIATI | 10 | |
| WAODE CITRA WATI | 15 | |
| ALUWIA | 10 | |
| WA ICI | 10 | |
| WA ODE FILDA | 15 | |
| TOTAL | 95 | |
| KELOMPOK | GARUDA | SKOR |
| NAMA ANGGOTA | WD. HERMIN | 15 |
| KURNIA AGUSTIN | 10 | |
| NUR FITRI HINDAYANI | 10 | |
| QALBIN | 10 | |
| TOTAL | 45 | |
| KELOMPOK | BUNGA | SKOR |
| NAMA ANGGOTA | ONA IRAWATI | 15 |
| RETNA | 10 | |
| TITIN FEBRIANTI | 10 | |
| WAODE GARSELITA | 10 | |
| TOTAL | 45 | |
| KELOMPOK | MPIDAHI | SKOR |
| NAMA ANGGOTA | ASRIATI | 20 |
| SULFIANA | 10 | |
| HARDIANTI | 10 | |
| TOTAL | 40 | |
| KELOMPOK | BHINEKA TUNGGAL IKA | SKOR |
| NAMA ANGGOTA | RISNAWATI | 15 |
| FATMA | 10 | |
| KASIM | 10 | |
| RATNA SARI | 10 | |
| FELISITIA ZAHRA | 10 | |
| TOTAL | 55 | |
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Teori Portfolio dan Analisis Investasi Chapter #3 - #4 MENGHITUNG NILAI BUKU PERLEMBAR SAHAM : T e N bp = ---...
-
MENAKSIR JUMLAH MODAL KERJA Pengertian : Pada umumnya Jumlah modal kerja adalah suatu kebutuhan perusahaan akan biaya operasi perusa...
-
HASIL UTS ASPEK HUKUM DALAM BISNIS KELAS A No N P M NILAI KETERANGAN 1 101201001 A ...