Rabu, 17 Mei 2017

Pertanyaan Perbaikan MIDTEST 2017 AHDB

1. Mengapa kita mesti berhukum dalam bisnis? 2. Apa yang membuat demikian penting hukum membingkai kegiatan bisnis? 3. Perbuatan subjek hukum Badan Hukum apakah dapat dimintai pertanggungjawabannya? jelaskan

Sabtu, 07 Januari 2017

Final Penganggaran

Ujian Final Mata Kuliah : Penganggaran Waktu Pelaksanaan : 120 Menit Dosen Penganpu : Hadi Supriyanto. SE., MM., MH. Pertanyaan : 1. Anggaran Penjualan a. Berikut ini adalah data penjualan PT. Anugerah Semesta Alam tahun 2011 - 2016 Tahun Jml Penj dlm Unit 2011 7.200 2012 7.420 2013 7.800 2014 7.930 2015 7.500 2016 8.100 Dengan menggunakan metode setengah rata-rata, hitunglah forecast untuk tahun 2017, 2018 dan 2019 b. Sebuah perusahaan yang memproduksi obat-obatan kimia mengalami peningkatan penjualan yang fluktuatif untuk obat anti jerawat. Berikut ini adalah tingkat penjualan obat jerawat tersebut selama tahun 2012-2016 Tahun Penj Obat 2012 7.420 2013 7.800 2014 7.930 2015 7.500 2016 8.100 Dengan menggunakan Metode Moment dan Least Square buatlah forecast penjualan untuk tahun 2017 dan 2018!   2. Anggaran Produksi Berikut adalah data Penjualan PT. Anugerah Semesta Alam untuk tahun 2016 : Bulan Tingkat Penjualan Januari 5.000 Februari 5.300 Maret 5.300 April 4.800 Mei 4.700 Juni 3.100 Juli 3.400 Agustus 3.200 September 4.000 Oktober 4.500 November 4.800 Desember 5.200 Hitunglah dengan menggunakan stabilisasi produksi anggaran tersebut.

Final Perpajakan II

Ujian Final Mata Kuliah : Perpajakan II Waktu Pelaksanaan : 90 Menit Dosen Penganpu : Hadi Supriyanto. SE., MM., MH. Soal : 1. Jelaskan Pengertian Pajak dan Perbedaannya dengan Retribusi 2. Jelaskan Penghasilan apa saja yang dikenai PPh Pasal 21 / 26 3. Selesaikan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berikut ini Reynaldi pada tahun 2015 bekerja di PT Pertamina (Persero) Tbk. dengan gaji sebulan Rp 10.000.000,00. Juga membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00 dan BPJS 400.000,00. Reynaldi menikah dan telah dikaruniai 1 orang anak. Pada bulan Juli 2015 Reynaldi menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 12.000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut, Reynaldi menerima rapel sejumlah Rp 12.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2015). Pada bulan Oktober 2015 menerima bonus tahunan sebesar Rp 25.000.000,00. Diminta : Hitunglah beban PPh Pasal 21 atas : a. Gaji tetap b. Rapel Gaji c. Bonus =selamat bekerja=

Sabtu, 11 Juni 2016

Jadwal Kuliah AHDB Kelas Reguler

Info : Disampaikan kepada seluruh mahasiswa (i) kelas Reguler Baubau, kuliah kembali dilaksanakan tanggal 13 Juni 2016, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, ut kelas Pwajo dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni 2016 jam 12 siang.

Selasa, 07 Juni 2016

.....Info

Untuk mahasiswa yang memprogramkan Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis dan mendapatkan nilai kurang dapat melakukan remediat UTS langsung di Ruang Penjaminan Mutu UM.Buton setiap hari kerja, mulai 08.00 - 12.00

Jumat, 03 Juni 2016

bagi Mahasiswa (i) yang ingin melakukan remedial MK AHDB dipersilahkan untuk melakukan ujian ulang setiap hari kerja sejak tanggal 8 Juni Pukul 08.00 - 14.00 di Ruang Penjaminan Mutu Universitas. terima kasih

Senin, 02 Mei 2016

Kuliah AHDB Chapter #4 Perusahaan Perseorangan

Cara mendirikan Perusahaan Perseorangan #Perusahaan Dagang Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri. P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Badan usaha perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, sumber permodalannya juga dari satu orang yang sekaligus berperan sebagai pemimpin, pemilik, dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Ciri-ciri perusahaan perorangan sebagai berikut : 1. Modalnya milik sendiri. 2. Dipimpin dan bertanggung jawab sendiri. 3. Keuntungan untuk sendiri. Berikut kelebihan perusahaan perorangan : 1. Pemilik perusahaan sekaligus sebagai pengelola usaha. 2. Keuntungan dinikmati seluruhnya oleh pemilik. 3. Rahasia perusahaan terjamin. 4. Modal usaha tidak terlalu besar. 5. Perkembangan usaha lambat. 6. Biaya organisasi rendah. 7. Pajak dibebankan kepada pemilik perusahaan, bukan pada perusahaan. 8. Peraturan yang mengikat perusahaan sedikit. 9. Semangat kerja pemilik tinggi. Berikut kekurangan dari perusahaan perorangan : 1. Wewenang dan tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. 2. Modal perusahaan terbatas. 3. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin. 4. Manajemen perusahaan rendah. 5. Kecakapan pemimpin terbatas. 6. Kerugian perusahaan ditanggung pemilik. #Prosedur pendirian perusahaan dagang Umumnya bila orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut mesti : a. mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat; b. mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat. Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud. Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak harus dibuat dihadapan Notaris, namun demikian jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa: 1. Izin Domisili Usaha dari Kelurahan setempat; 2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri; 3. Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Adapun syarat untuk pendaftaran SIUP dan TDP antara lain: 1. Fotocopy KTP pemilik UD; 2. Fotocopy NPWP pemilik UD; 3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili UD;