Kamis, 17 April 2014

Pengertian dan Syarat Sahnya Kontrak



MATERI KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
CHAPTER #3
KONTRAK BISNIS (PERJANJIAN)
HADI SUPRIYANTO. SE., MM., MH.

A. PENGERTIAN, SYARAT SAHNYA, ASAS-ASAS, DAN SUMBER HUKUM KONTRAK

1. PENGERTIAN KONTRAK
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan oveerenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, pada umumnya tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itukontrak yang mereka buat adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Kontrak tidak lain adalah perjanjian itu sendiri (tentunya perjanjian yang mengikat). Dalam pasal 1233 KUH Perdata disebutkan  bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari :
1. Perjanjian; dan
2. Undang-undang
Kontrak dalam Hukum Indonesia, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) disebut overeenkomst yang apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, berarti perjanjian. Salah satu sebab mengapa perjanjian oleh banyak orang tidak selalu dapat mempersamakan dengan kontrak adalah karena dalam pengertian perjanjian yang diberikan oleh Pasal 1313 KUH Perdata tidak memuat kata “perjanjian dibuat secara tertulis”. Pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata tersebut, hanya menyebutkan sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

2. SYARAT SAHNYA KONTRAK
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Syarat Subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi :
1)  Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan) dewasa menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1): dewasa adalah 19 tahun untuk laki-laki perempuan adalah 16 tahun, dan Pasal 29 KUH Perdata, Dewasa untuk laki-laki adalah 18 tahun dan perempuan adalah 15 tahun;
2)  Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
b. Syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak batal demi hukum, meliputi :
1)  Suatu hal (objek) tertentu;
2)  Sesuatu sebab yang halal (kausa)

3.  ASAS DALAM BERKONTRAK
Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas :
1)  Konsensualisme, adalah perjanjian itu sudah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;
2)  kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
3)  Pacta Sunt Servada, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya (mengikat).
Disamping itu, beberapa asas lain dalam standar kontrak adalah :
-   Asas kepercayaan
-   Asas Persamaan hak
-   Asas Moral
-   Asas Kepatutan
-   Asas Kebiasaan
-   Asas Kepastian Hukum

Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana dikemukakan berikut ini. (Sumber tulisan: Buku Karangan Salim HS, S.H., M.S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, halaman 166-167).
a. Perjanjian dibawah tangan.
Perjanjian dibawah tangan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian semacam itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga. Dengan kata lain, jika perjanjian tersebut disangkal pihak ketiga, maka para pihak atau salah satu pihak dari perjanjian tersebut berkewajiban untuk mengajukan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa keberatan pihak ketiga dimaksud adalah tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan.
b.  Perjanjian dengan saksi notaris.
Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak. Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian. Salah satu pihak mungkin saja menyangkal isi perjanjian. Namun, pihak yang menyangkal tersebut adalah pihak yang harus membuktikan penyangkalannya.
c.    Akta Autentik.
Perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh Notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk itu adalah notaris, Camat, PPAT, dan lain-lain. Jenis dokumen ini merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga.
Fungsi dari pada akta notariel/akta autentik, yaitu:
1)  Sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu.
2)  Sebagai bukti para pihak bahwa apa yang tertulis dalam perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.
3)  Sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa pada tanggal tertentu, kecuali ditentukan sebaliknya, para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai dengan kehendak para pihak.

4. SUMBER HUKUM KONTRAK
Sumber hukum dalam kontrak terbagi dalam 2 bagian terpenting (yurisprudensial) :
a.  persetujuan para pihak
b.  Undang-undang, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dapat dibagi :
1)  UU saja
2)  UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dapat dibagi :
a)  yang dibolehkan
b)  yang berlawanan dengan hukum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan tersebut karena perbuatan tersebut oleh UU termasuk perbuatan  yang  melawan  hukum   ( Onrechtsmatige daad),untuk hal ini dapat dilihat pada Pasal 1365 KUH Perdata.
Bunyi dari Pasal 1365 KUH Perdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

G. FUNGSI KONTRAK
Fungsi kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis kontrak adalah dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.

Minggu, 23 Maret 2014

Lembaga Pusat Layanan Pelatihan dan Penelitian LePasTi

Lembaga Pusat Layanan Pelatihan dan Penelitian
LePasTi

anda kesulitan dalam melaksanakan tugas akhir anda? Proposal Penelitian, Seminar Hasil dan Ujian Tesis?  kami punya solusinya :
telah dibuka kelas reguler layanan pelatihan penelitian LePasTi angkatan 2014 untuk mahasiswa S1 dan S2 tahap akhir.
dengan biaya yang sangat terjangkau serta dijamin kehandalan atas penguasaan metodologi penelitian yang akan dibawakan oleh para praktisi statistika dan tutor empowering manpower

untuk informasi lebih lanjut, silahkan kirimkan biodata anda serta fakultas/prodi anda melalui email :
hadijembat@gmail.com


Selasa, 04 Maret 2014

Jenis dan Tipe Penelitian Ilmiah



Penelitian Deskriptif

Penelitian deskriptif adalah suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia. Fenomena itu bisa berupa bentuk, aktivitas, karakteristik, perubahan, hubungan, kesamaan, dan perbedaan antara fenomena yang satu dengan fenomena lainnya (Sukmadinata, 2006:72). Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang berusaha mendeskripsikan dan menginterpretasikan sesuatu, misalnyakondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang berkembang, proses yang sedang berlangsung, akibat atau efek yang terjadi, atau tentang kecendrungan yang tengah berlangsung.

Fenomena disajikan secara apa adanya hasil penelitiannya diuraikan secara jelas dan gamblang tanpa manipulasi oleh karena itu penelitian ini tidak adanya suatu hipotesis tetapi adalah pertanyaan penelitian. Analisis deskriptif dapat menggunakan analisis distribusi frekuensi yaitu menyimpulkan berdasarkan hasil rata-rata. Hasil penelitian deskriptif sering digunakan, atau dilanjutkan dengan melakukan penelitian analitik.

Jenis penelitian yang termasuk dalam kategori deskriptif adalah studi kasus dan penelitian survey.

Penelitian Studi Kasus

Studi kasus merupakan rancangan penelitian yang mencakup pengkajian satu unit penelitian secara intensif; Misalnya satu pasien, keluarga, kelompok, komunitas atau institusi. Meskipun jumlah subyek cenderung sedikit, jumlah variabel yang ditiliti sangat luas. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui semua variabel yang berhubungan dengan masalah penelitian.

Penggalian data dapat melalui kuisioner, wawancara, observasi maupun data dokumen. Deskripsi dari studi kasus tergantung dari keadaan kasus tetapi tetap mempertimbangkan waktu. Keuntungan yang peling besar dari desain ini adalah pengkajian secara rinci meskipun jumlah dari responden sedikit, sehingga akan didapatkan gambaran satu unit subyek secara jelas. Misalnya, studi kasus tentang asuhan keperawatan pasien dengan typoid di RS. Peneliti akan mengkaji variabel yang sangat luas dari kasus diatas mulai dari menemukan masalah bio-psiko-sosio-spiritual.

Penelitian Survey

Penelitian survey adalah penelitian yang mengambil sample dari satu populasi dan menggunakan kuisioner sebagai alat pengumpul data yang pokok (Singarimbun, 1998). Survei merupakan studi yang bersifat kuantitatif yang digunakan untuk meneliti gejala suatu kelompok atau perilaku individu. Survey adalah suatu desain yang digunaan untuk penyelidikan informasi yang berhubungan dengan prevalensi, distribusi dan hubungan antar variabel dalam suatu popilasi. Pada survey tidak ada intervensi, survey mengumpulkan informasi dari tindakan seseorang,pengetahuan, kemauan, pendapat, perilaku, dan nilai.
Penggalian data dapat melalui kuisioner, wawancara, observasi maupun data dokumen. Penggalian data melalui kuisioner dapat dilakukan tanya jawab langsung atau melalui telepon, sms, e-mail maupun dengan penyebaran kuisioner melalui surat. Wawancara dapat dilakukan juga melalui telepon, video confeence maupun tatap muka-langsung. Keuntungan dari survey ini adalah dapat memperoleh berbagai informasi serta hasil dapat dipergunkan untuk tujuan lain. Akan tetapi informasi yang didapat sering kali cenderung bersifat superfisial. Oleh karena itu pada penelitian survey akan lebih baik jika dilaksanakan analisa secara bertahap.

Pada umumnya survei menggunakan kuesioner sebagai alat pengambil data. Survei menganut aturan pendekatan kuantitatif, yaitu semakin sample besar, semakin hasilnya mencerminkan populasi. Penelitian survey dapat digunakan untuk maksud penjajakan (eksploratif), menguraikan (deskriptif), penjelasan (eksplanatory) yaitu untuk menjelaskan hubungan kausal dan pengujian hipotesa, evaluasi, prediksi atau meramalkan kejadian tertentu di masa yang akan dating, penelitian operational dan pengembangan indikaor-indikator sosial.


Penelitian Hubungan/korelasional
(minimal 2 variabel penelitian).

Penelitian korelasional dimaksudkan untuk mencari atau menguji hubungan antara variabel. Peneliti mencari, menjelaskan suatu hubungan, memperkenalkan, menguji berdasarkan teori yang ada. Desain yang sering digunakan adalah cross-sectional.

Penelitian korelasional bertujuan mengungkapkan hubungan korelatif antar variabel, Hubungan korelatif mengacu pada kecenderungan bahwa variasi suatu variabel diikuti variasi variabel yang lain. Dengan demikian, dalam rancangan penelitian korelasional peneliti melibatkan minimal dua variabel.

Hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini adalah hipotesis alternatif (H1) yang berbunyi ”Ada hubungan antara variabel x dan y” dan hipotesis nol (HO) yang berbunyi ” Tidak ada hubungan antara variabel x dan y”.


Skema Penelitian Deskriprif Korelasional

Variabel X -----------Variabel Y


Interpretasi Hub.

Penilaian dari interprestasi  ini adalah semakin mendekati nilai positif atau  negatif satu         (-/+ 1) adalah semakin signifikan atau semakin erat hubungannya.
Nilai ( + 1 ) berarti semakin tinggi nilai variabel x semakin tinggi
Nilai variabel y
Dan  Nilai ( - 1) berarti semakin rendah nilai variabel  x  semakin  rnudah pula nilai variabel  y  nya.



Jenis Penelitian Komparasi/ Perbedaan

Penelitian komparasi atau perbedaan adalah jenis penelitian yang bertujuan untuk membedakan atau membandingkan hasil penelitian antara dua kelompok penelitian.
Ada dua hal kelompok penelitian yaitu dua kelompok penelitian yang berbeda dan tidak saling berhubungan dan dua kelompok penelitian yang saling berhubungan.
Analisis yang digunakan adalah :
1.       Analisis T. Test, Analisis Wilcoson atau mc nemar analisa ini digunakan untuk uji beda dua kelompok untuk data interval , rasio, dua kelompok yang berbeda tidak saling berhubungan (independent-sampel T test).
2.       Analisis Paired t test, Jika dua kelompok mempunyai anggota yang sama dan mempunyai korelasi maka dipergunakan uji sampel berpasangan .


Jenis Penelitian pengaruh

Penelitian ini ditujukan untuk menguji variabel independen terhadap variabel dependen. Karakteristik desain pengaruh adalah sebagai berikut:
1.      variable independent menentukan intensitas variabel dependen
2.      Dapat dijelaskan mekanisme perubahannya, (Tetapi) bukan sebagai penyebab (causation)
3.      Jenis desain yang dipergunakan adalah eksperimental yaitu :
a.       True Expeimental (satu kelompok tidak dilakukan intervensi)
b.       Quasy Experimental (satu kelompok dilakukan intervensi sesuai dengan metode yang dikehendai, kelompok lainnya dilakukan seperti biasanya)
c.       Pre-Experimental: post only; pre-post. Satu kelompok dilakukan intervensi X dan kelompok lain dilakukan intervensi Y.

Rabu, 12 Februari 2014

Soal UTS
Hukum Tindak Pidana Pemilu
2013/2014

  1. jelaskan kewenangan dari lembaga peradilan yang berkaitan dengan Pemilu
  2. mengapa masih diperlukan sanksi pidana dalam proses pemilu?
  3. azas formil dalam proses penyidikan pidana pemilu yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah    adanya "pelimpahan" dari Badan Pengawas pemilu, jelaskan pengertian tersebut
  4. Tindak Pidana Pemilu yang "memenuhi unsur" akan diteruskan Badan Pengawas Pemilu kepada pihak kepolisian, jelaskan pengertian memenuhi unsur tersebut?
  5. di dalam KUHP ada beberapa pasal yang berkaitan dengan sanksi pidana pemilu, yang mana pasal-pasal tersebut mengatur tentang subjek hukum personal, adakah sanksi pidana yang diperlakukan kepada subjek hukum badan? jelaskan argumentatif anda dengan landasan yuridis yang memadai

Jumat, 13 Desember 2013

UTS HTPP



DAFTAR  NILAI PESERTA UTS
HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
SABTU, 7 DESEMBER 2013

PERTANYAAN :

1.      Dalam pelaksanaan pemilu acapkali muncul banyak permasalahan, diantaranya adalah permasalahan pidana. jelaskan perlu dan pentingnya hukum pidana dalam menegakkan proses demokrasi tersebut.
2.      Konsekuensi hukum terhadap adanya keberatan dari pihak-pihak dalam sebuah Pemilu adalah penolakan terhadap hasil pemilu. jelaskan pengertian sengketa pemilu tersebut dalam perspektif hukum pidana
3.      jelaskan kewenangan lembaga peradilan yang terkait atas proses pemilu
4.      Gugatan pemilu merupakan upaya hukum biasa, jelaskan pengertian tersebut
5.      jelaskan konsep yang menjadi dasar sebuah gugatan sengketa pemilu

No
N A M A
N I M
Nilai
1
ANWAR TIHA
811010028
A
B
C
D
E
2
ANWAR SIDIK

A
B
C
D
E
3
A.M. ADRIANSYAH
811010022
A
B
C
D
E
4
IRAWATI
811010007
A
B
C
D
E
5
LA ODE ABDUL TAMIN

A
B
C
D
E
6
LA ODE ABDULLAH

A
B
C
D
E
7
MANSUR
811010026
A
B
C
D
E
8
NURMA YUNITA
811010023
A
B
C
D
E