Selasa, 24 Desember 2019

Plagiarisme cara mengetahui dan menghindari


Plagiarisme
Pengertian, Bentuk, sanksi dan kiat terhindar dari Plagiasi

1.    Pengertian
Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Yang tergolong pada Plagiarisme adalah :
a.    menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
b.    mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

2    Bentuk Plagiarisme
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:

a.    Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
b.    Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c.    Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d.    Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e.    Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f.     Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g.    Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
3.    3. Sanksi Plagiarisme
Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak. Biasanya (pada umumnya) pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misal menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan (konsekuensi secara hukum, maka pengutipan kalimat atas pendapat seseorang yang terdapat pada karya ilmiah seseorang harus disebutkan sumbernya secara detail dan jelas

 KUHPerdata :

Pasal 529 KUHPer

Pasal 548 KUHPer

Pasal 557 KUHPer

Pasal 570 KUHPer

Pasal 572 KUHPer

Pasal 584 KUHPer

Pasal 612 KUHPer

UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta :

Pasal 2 ayat (1)

Pasal 3 ayat (1),(2)

Pasal 12

Pasal 15

Pasal 26 ayat (1)

Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003) :

-       Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan :
Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
-       dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).


Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta

Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Bentuk Ciptaan yang Dilindungi

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain (makalah);
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis;
  3. Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4.  Lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koregografi, pewayangan dan pantomim;
  6. Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;
  7.  Arsitektur;
  8.  Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi; dan
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pegalihwujudan.


4.    Cara Menghindari Plagiat

Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
Tulis ulang (paraphrase); dan
Cantumkan sumbernya dengan benar.

Cara Melakukan Paraphrase :

Ø  Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
Ø  Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
Ø  Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
Ø  Periksa ulang parapharase anda, bandingkan dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.

Yang Termasuk Kutipan :

Ø  Ringkasan (summary);
Ø  Ungkapan dengan kata-kata sendiri (paraphrase);
Ø  Kutipan (quotation); dan
Ø  Statistik dan grafik.

Yang Bukan Kutipan
Ø  Pengetahuan umum (common sense);
Ø  Kesimpulan anda sendiri;
Ø  Fakta-fakta yang dapat ditemukan pada berbagai sumber; dan
Ø  Istilah standar (standard term)

Senin, 23 Desember 2019

Perbuatan Hukum

Perbuatan hukum adalah segala perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Perbuatan yang dimaksud, misalnya membuat surat wasiat, membuat perjanjian, dan lain-lain.

Dalam pergaulan hidup sehari-hari manusia selalu melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi kepentingannya. Tidak semua perbuatan yang dilakukan oleh setiap manusia merupakan suatu perbuatan hukum. Sebagaiman pengertian perbuatan hukum tersebut di atas, maka hanya perbuatan seseorang atau badan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban sajalah yang dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum. Contoh perbuatan manusia yang bukan termasuk perbuatan hukum adalah makan, minum, dan lain sebagainya.

Perbuatan hukum  sendiri dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu :
  1. Perbuatan hukum sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya : pembuatan surat wasiat dan pemberian hadiah sesuatu benda (hibah).
  2. Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal balik). Misalnya : membuat perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan lain-lain.

Dengan kata lain bahwa suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Apabila akibat suatu perbuatan tidak dikehendaki oleh yang melakukannya atau salah satu yang melakukannya, maka perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan hukum. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut. Jadi, suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya bukanlah suatu perbuatan hukum.

Sedangkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum yang menimbulkan peristiwa kemasyarakatan, dan oleh hukum peristiwa-peristiwa kemasyarakatan tersebut diberikan akibat-akibat hukum, maka peristiwa-peristiwa tersebut dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit). Misalnya : seseorang meminjam suatu barang kepada orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa yaitu pinjam meminjam. Peristiwa pinjam meminjam tersebut dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaedah yang menentukan, bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan barang yang dipinjamnya dan pemilik barang tersebut berhak memintakan kembali barang yang dipinjamkannya.

Peristiwa Hukum

Peristiwa dan Perbuatan Hukum

Di dalam ilmu hukum, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum itu terdiri atas peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut dihubungkan. Dengan demikian, peristiwa hukum adalah peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo, peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak yang mempunyai hubungan hukum (Dirdjosisworo, 1994:128). Kemudian Surojo Wignjodipuro menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa (kejadian biasa) dalam penghidupan sehari-hari yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Wignjodipuro, 1982:35).
Selanjutnya Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan yang tercantum di dalamnya itu diwujudkan (Rahardjo, 1986:85). Oleh karena itu, untuk mengukurnya dipergunakan ketentuan hukum yang berbeda.
Jadi, peristiwa hukum sesungguhnya merupakan suatu peristiwa yang dirumuskan dalam rumusan kaedah hukum sebelum peristiwa tersebut terjadi.
contoh peristiwa hukum dapat diuraikan di bawah ini, yaitu :

  1. A dan B mengadakan jual beli barang.
    Peristiwa ini merupakan peristiwa hukum yang diatur dalam Pasal 1457 KUH Perdata yang berbunyi : "jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengakibatkan dirinya untuk menyerahkan sesuatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan." (Wignjodipuro, loc.cit).
    Dalam hal ini A dan B mempunyai hak dan kewajiban. Di mana A di samping berhak menerima bayaran dari B, juga wajib menyerahkan barang itu kepada B, begitu juga B di samping berhak menerima barang tersebut dari A, juga wajib membayarnya.
    Apabila salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya, maka dapat digugat oleh pihak yang dirugikan di muka hakim.
  2. Peristiwa kematian seseorang.
    Dengan adanya kematian seseorang akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum seperti penetapan pewaris dan ahli waris (bidang hukum perdata). Jika kematian orang itu disebabkan oleh pembunuhan, maka menimbulkan akibat hukum bagi pelaku pembunuhan itu, yakni mempertanggungjawabkan atas perbuatannya (bidang hukum pidana)
Tidak semua peristiwa dapat dikatakan membawa akibat yang diatur oleh hukum. Salah satu peristiwa yang tidak membawa akibat hukum misalnya si A mengambil mobil kepunyaannya sendiri. Peristiwa semacam ini tidak membawa akibat yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain, perbuatan yang dilakukan dalam peristiwa tersebut tidak menggerakkan hukum untuk bekerja.
Menurut Ishaq (2008:78-79), apabila peristiwa hukum itu dilihat dari segi isinya, peristiwa hukum itu dapat dikenal atas dua macam, yaitu :

  1. Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu peristiwa hukum yang terjadi karena akibat perbuatan subjek hukum. Contohnya peristiwa tentang pembuatan surat wasiat (Pasal 875 KUH Perdata), peristiwa tentang menghibahkan barang (Pasal 1666 KUH Perdata)

  2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang tidak merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Contohnya kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, kadaluwarsa (lewat waktu).
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

  1. Perbuatan subjek hukum yang merupakan perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat itu dikehendaki oleh pelaku. Contoh : Perjanjian jual beli, sewa-menyewa (Pasal 1313 KUH Perdata). Pembuata surat wasiat atau testamen (Pasal 875 KUH Perdata)
  2. Perbuatan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya, walaupun akibatnya diatur oleh hukum.
    Contoh :

    1. Zaakwaarneming (Pasal 1345 KUH Perdata), yaitu suatu perbuatan yang memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut untuk memperhatikan kepentingannya.
      Contoh :
      Ada seorang laki-laki yang berstatus duda, berdinas di suatu daerah terpencil. Kebetulan laki-laki tersebut mengalami kecelakaan kerja dan kemudian dia dirawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat. Di dalam dinasnya itu dia membawa serta anaknya dan tidak ada sanak saudara maupun keluarga yang tinggal dekat dengan tempat tinggalnya selama berdinas di tempat terpencil. Karena laki-laki duda tersebut dirawat di Puskesmas sedangkan anak dan rumahnya tidak ada yang mengurus, maka tetangganya berinisiatif untuk mengurusnya.
      Dan tetangga tersebut menurut ketentuan undang-undang wajib dengan sukarela mengurus anak dan rumah serta harta benda milik laki-laki duda tersebut sampai yang berkepentingan itu pulih kembali dari sakitnya (Muhammad, 2010:279).

    2. Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad (Pasal 1365 KUH Perdata), yaitu perbuatan yang berntentangan dan melawan hukum. Akibat hukum yang timbul tetap diatur oleh peraturan hukum meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh pelakunya



Daftar Referensi
  • Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. I. Sinar Grafika, Jakarta.
  • Satjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum. Alumni, Bandung.
  • Soedjono Dirdjosisworo. 1994. Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  • Soerojo Wignjodipuro. 1982. Pengantar Ilmu Hukum. Gunung Agung, Jakarta.

Rabu, 01 Mei 2019

Tugas Session #2 AHDB

Memasuki Session #2, diwajibkan kepada semua mahasiswa (i) yang memprogramkan mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis, untuk kiranya membuat makalah dengan Tema :
1. Merger
2. Akuisisi
3. Konsolidasi
4. Separasi
pilih salah satu tema diatas dengan catatan sebagai berikut :
a. membuat setidaknya 3 Bab, Bab Pertama Adalah Pendahuluan yang berisi Latar Belakang Permasalahan; Bab Kedua berisi pembahasan, disertai dengan teori yang mendukung; Bab Ketiga berisi rumusan hasil pembahasan.
b. di ketik dan dijilid
c. ukuran kertas adalah A4 slim, dengan margin atas 3cm, bawah 4cm, kiri 4cm dan kanan 3cm, spasi 1,5, ukuran huruh 12 dan jenis huruh adalah times new roman

dikumpul pada pertemuan reguler perkuliahan.

Pemberitahuan Nilai Hasi Ujian Midtest AHDB TA. 2018-2019

Kriteria Penilaian


Kamis, 17 Januari 2019

Soal Ujian Akhir Semester Perpajakan II, Semester V, TA. 2018/2019

Pertanyaan :


Annuril Asyifa pada tahun 2018 bekerja di PT. Luxurious Deepest Love, dengan gaji sebulan Rp 10.000.000,00, ia membayar iuran pensiun dan Asuransi Kesehatan masing-masing sebesar Rp. 200.000,00. Annuril Asyifa menikah dan telah dikarunniai empat orang anak yang lucu buah perkawinannya dengan Effendi, yang belum bekerja. Pada bulan Juli 2018 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 12.000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut, Budiyanta menerima rapel sejumlah Rp 12.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Juni 2018). Pada bulan Oktober 2018 menerima bonus tahunan sebesar Rp 30.000.000,00.
Hitunglah PPh Pasal 21 atas 
  1. Gaji
  2. Rapel dan;
  3. Bonus

PT. Asooy Geboy. Tbk mempunyai Penghasilan Kena Pajak tahun 2017 sebesar Rp 250.000.000, PPh terhutang sebesar Rp 47.500.000,- dengan jumlah kredit pajak Rp 39.500.000. Atas PPh kurang bayar tersebut sebesar Rp 8.000.000,- sudah dilakukan pembayaran pada tanggal 20 April 2018.
Oleh KPP dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan dan menunjukkan PKP menjadi sebesar Rp 300.000.000,- setelah dilakukan koreksi atas biaya penyusutan aktiva tetap dan sumbangan.
Hitunglah :
PPh Tahun 2017 yang masih harus dibayar, apabila SKPKB diterbitkan tanggal 15 Agustus 2018!

Soal Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Etika Bisnis, Semester III-2018-1019

Petunjuk Pengerjaan :

sebelum anda menjawab pertanyaan, anda diwajibkan untuk menonton film India dengan judul "Three Idiot", didasarkan atas alur cerita  yang ada dalam film tersebut anda diminta untuk menjawab pertanyaan berikut :

1. Apakah yang dimaksud dengan perilaku ?
2. Apakah Perilaku yang diperankan oleh tokoh utama pria dalam film tersebut?
3. Apakah yang dimaksud dengan Norma?
4. Norma apa menurut saudara yang melatarbelakangi perilaku tokoh utama pria dan wanita?
5. Menurut anda, pada isi cerita film tersebut, pengertian moral itu seperti apa? sebut dan jelaskan
6. Bisnis apa yang digeluti oleh ke-3 tokoh utama pria dalam film tersebut?
7.Apakah terdapat pertentangan jiwa dalam ke-3 tokoh pria yang membentuk karakter dan perilaku?
8. Uraikan dengan seksama, didasarkan pada alur cerita film tersebut, etika profesi dan etika bisnis yang dilakukan oleh tokoh utama pria
9. Beri tanggapan anda mengenai "teknologi dan Bisnis" dalam ide film tersebut
10. apakah pendidikan formil dapat mewujudkan pribadi yang profesional dan sukses? berikan tanggapan anda didasarkan pada ide cerita film tersebut

=Selama Bekerja=