MATERI KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
CHAPTER #4
CARA MEMBUAT SURAT KONTRAK (PERJANJIAN)
HADI SUPRIYANTO. SE., MH.
1. CARA MEMBUAT SURAT PERJANJIAN
Pada Umumnya surat perjanjian di buat jika ada dua
belah pihak membutuhkan jaminan kepastian atau setelah terjadinya kesepakatan
bersama dan masing masing pihak tidak ingin di rugikan.
Surat perjanjian merupakan surat yang berisi sebuah
kesepakatan bersama mengenai hak serta kewajiban yang harus di lakukan karena
hasil kesepekatan bersama dan di tuangkan dalam bentuk tulisan/surat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
1.
Perjanjian
autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
2.
Perjanjian
dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan
keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja
asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain
mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing
pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan
ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan
keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau
gugatan ke pengadilan.
2. SYARAT
SAHNYA SURAT PERJANJIAN
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
1.
Surat
perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi
materai.
2.
Pembuatan
surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
3.
Isi
perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4.
Pihak yang
berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5.
Isi
perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara
berbeda.
6.
Isi surat
perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang
berlaku.
Guna surat
perjanjian :
1.
untuk
menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya
kepastian didalam surat perjanjian.
2.
untuk
mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
3.
untuk
menghindari terjadinya perselisihan.
4.
untuk bahan
penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu
perjanjian.
Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3
diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang
berisi kesepakatan bersama yang menetapkan pengadilan negeri tertentu sebagai
tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.
3. ANEKA SURAT
PERJANJIAN
Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang
perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan
kekuatan hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan
diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran),
sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.
1.
Perjanjian Jual Beli
Dalam
surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang
kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah
uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua
belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap
pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan
konsekuensi hukum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau
klaim.
2.
Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat
ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di
bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya
diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli
ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di
tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di
angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak
pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli
tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran
angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
3.
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian
ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang
menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang
(tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang
di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar
sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
4.
Perjanjian Borongan
Perjanjian
ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak
pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat
syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah
pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu
(harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada
pihak pemborong
5.
Perjanjian Meminjam Uang
Surat
perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak
berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan
sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar
kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam
persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
6.
Perjanjian Kerja
Pada
dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang
membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli
objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja
adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah
majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
a. Lama masa kerja
b. Jenis pekerjaan
c. Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak
majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk
menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
d. Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan
kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
5. PANDUAN
MEMBUAT SURAT PERJANJIAN
Seperti kita ketahui, akibat hukum dari surat
perjanjian dapat menimbulkan pemenuhan hak dan kewajiban. Maka perlu ekstra
hati-hati untuk urusan yang satu ini. Terutama dalam mencermati isi perjanjian
atau kesepakatan yang salah satunya harus bersandar pada asas itikad baik.
Melalui asas ini, dalam pelaksanaan perjanjian harus tidak merugikan satu sama
lain dan harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Berikut ini
akan dijelaskan unsur-unsur dalam penulisan sebuah surat perjanjian.
Enam Unsur Penulisan Sebuah Surat Perjanjian
1. Judul
Judul perjanjian harus dibuat dengan
singkat, padat, jelas, dan sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam
perjanjian tersebut. Misalnya: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.
2. Awal Permulaan
Awal perjanjian secara ringkas dan
banyak digunakan:
“Yang bertanda tangan di bawah ini”
atau, “Pada hari _______tanggal, bulan ______tahun ________telah terjadi
perjanjian ________ antara __________ “
3. Penyebutan Para Pihak
Di bagian ini disebutkan para pihak
yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Penyebutan para pihak mencakup
nama, pekerjaan, usia, jabatan, alamat, serta bertindak untuk siapa.
4. Premis (Recital)
Premis merupakan penjelasan mengenai
latar belakang dibuatnya suatu perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara
ringkas tentang latar belakang terjadinya kesepakatan.
5. Isi Perjanjian
Isi perjanjian biasa diwakili dalam
pasal-pasal dan dalam setiap pasal diberi judul. Isi surat perjanjian biasa
meliputi 3 unsur yaitu : essensalia, naturalia, dan accidentalia. Ketiga unsur
tersebut harus ada. Pada isi perjanjian, unsur terpenting lain yang harus ada
adalah penyebutan tentang upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan
atau sengketa.
6. Akhir Perjanjian
Pada bagian akhir perjanjian berisi
pengesahan kedua belah pihak dan saksi-saksi sebagai alat bukti dan tujuan dari
perjanjian. Contoh: “Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangai pada hari
ini ___________ tanggal _________ bulan ________ tahun _________”
UNSUR PERJANJIAN
Pada
dasarnya dalam suatu perjanjian dapat terbagi menjadi tiga unsur, yaitu essensialia,
naturalia
dan accidentalia.
Unsur
esensialia merupakan unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian. Merupakan
sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve oordel) karena unsur
esensialia berkaitan dengan isi dari perjanjian merupakan salah satu dari
syarat sah perjanjian yaitu hal tertentu. Tanpa adanya unsur ini maka suatu perjanjian
menjadi batal demi hukum.
Unsur
Naturalia merupakan sifat bawaan (natuur)
perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin
tidak ada cacat dalam benda yang dijual (vrijwaring).
Unsur
aksidentalia merupakan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara
tegas diperjanjikan oleh para pihak, seperti ketentuan-ketentuan mengenai
domisili para pihak, dan juga pilihan penyelesaian sengketa.
6. TAHAPAN
PENYUSUNAN SURAT PERJANJIAN
Untuk membuat suatu perjanjian yang baik serta
mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari, maka perjanjian sebaiknya
di buat dengan tahapan tertentu mulai dari persiapan, sampai pada pelaksanaan
perjanjian. Adapun tahap – tahap itu sebagai berikut :
1. Negosiasi
Sebuah perjanjian tidak muncul tiba
tiba, tetapi terlebih dahulu dilakukan negosiasi. Pada proses ini terjadi tawar
menawar untuk kemudian di tuangkan dalam perjanjian.
2. Memorandum Of Understanding ( MoU)
Setelah pada tahap negosiasi
tercapai kesepakatan, tahap selanjutnya membuat MoU. Isi MoU hanya butir butir
kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah perjanjian tapi merupakan pegangan
sementara bagi para pihak sebelum masuk pada tahap penyusunan perjanjian.
3. Penyusunan Perjanjian
Penyusunan perjanjian dimulaid
dengan membuat draft perjanjian. Draft perjanjian ini kemudian dikoreksi oleh
masing masing pihak untuk kemudian ditandatangani. Yang dibutuhakn dalam proses
penulisna naskah perjanjian adalah kejelian dalam menangkap berbagai keinginan
para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian denagn
rumusan yang tepat, singkat, jelas dan sistematis. Sebuah perjanjian pada
umumnya mengikuti kerangka sbb :
a. Judul perjanjian
b. Pembukaan
c. Identifiaksi Para Pihak
d. Latar belakang kesepakatan (recital)
e. Isi
f. Penutup