Kamis, 08 Oktober 2015
Soal Pajak PPh psl 21:
Ika adalah karyawati pada perusahaan PT. Sinar Unggul dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Ika merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Ika menerima gaji Rp 3.000.000,- per bulan. PT. Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,- per bulan. Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- per bulan,
Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ika membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ika juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,00. Hitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016.
Langganan:
Postingan (Atom)
Memahami KUHP suatu Pendekatan Sistematis
Modul Pembelajaran Memahami KUHP
-
Memasuki Session #2, diwajibkan kepada semua mahasiswa (i) yang memprogramkan mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis, untuk kiranya membuat ma...
-
MENAKSIR JUMLAH MODAL KERJA Pengertian : Pada umumnya Jumlah modal kerja adalah suatu kebutuhan perusahaan akan biaya operasi perusa...
-
Teori Portfolio dan Analisis Investasi Chapter #3 - #4 MENGHITUNG NILAI BUKU PERLEMBAR SAHAM : T e N bp = ---...