Hukum Tindak Pidana Pemilu
2013/2014
- jelaskan kewenangan dari lembaga peradilan yang berkaitan dengan Pemilu
- mengapa masih diperlukan sanksi pidana dalam proses pemilu?
- azas formil dalam proses penyidikan pidana pemilu yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah adanya "pelimpahan" dari Badan Pengawas pemilu, jelaskan pengertian tersebut
- Tindak Pidana Pemilu yang "memenuhi unsur" akan diteruskan Badan Pengawas Pemilu kepada pihak kepolisian, jelaskan pengertian memenuhi unsur tersebut?
- di dalam KUHP ada beberapa pasal yang berkaitan dengan sanksi pidana pemilu, yang mana pasal-pasal tersebut mengatur tentang subjek hukum personal, adakah sanksi pidana yang diperlakukan kepada subjek hukum badan? jelaskan argumentatif anda dengan landasan yuridis yang memadai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar