Kamis, 17 April 2014

Pengertian dan Syarat Sahnya Kontrak



MATERI KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
CHAPTER #3
KONTRAK BISNIS (PERJANJIAN)
HADI SUPRIYANTO. SE., MM., MH.

A. PENGERTIAN, SYARAT SAHNYA, ASAS-ASAS, DAN SUMBER HUKUM KONTRAK

1. PENGERTIAN KONTRAK
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan oveerenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, pada umumnya tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itukontrak yang mereka buat adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Kontrak tidak lain adalah perjanjian itu sendiri (tentunya perjanjian yang mengikat). Dalam pasal 1233 KUH Perdata disebutkan  bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari :
1. Perjanjian; dan
2. Undang-undang
Kontrak dalam Hukum Indonesia, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) disebut overeenkomst yang apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, berarti perjanjian. Salah satu sebab mengapa perjanjian oleh banyak orang tidak selalu dapat mempersamakan dengan kontrak adalah karena dalam pengertian perjanjian yang diberikan oleh Pasal 1313 KUH Perdata tidak memuat kata “perjanjian dibuat secara tertulis”. Pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata tersebut, hanya menyebutkan sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

2. SYARAT SAHNYA KONTRAK
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Syarat Subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi :
1)  Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan) dewasa menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1): dewasa adalah 19 tahun untuk laki-laki perempuan adalah 16 tahun, dan Pasal 29 KUH Perdata, Dewasa untuk laki-laki adalah 18 tahun dan perempuan adalah 15 tahun;
2)  Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
b. Syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak batal demi hukum, meliputi :
1)  Suatu hal (objek) tertentu;
2)  Sesuatu sebab yang halal (kausa)

3.  ASAS DALAM BERKONTRAK
Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas :
1)  Konsensualisme, adalah perjanjian itu sudah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;
2)  kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
3)  Pacta Sunt Servada, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya (mengikat).
Disamping itu, beberapa asas lain dalam standar kontrak adalah :
-   Asas kepercayaan
-   Asas Persamaan hak
-   Asas Moral
-   Asas Kepatutan
-   Asas Kebiasaan
-   Asas Kepastian Hukum

Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana dikemukakan berikut ini. (Sumber tulisan: Buku Karangan Salim HS, S.H., M.S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, halaman 166-167).
a. Perjanjian dibawah tangan.
Perjanjian dibawah tangan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian semacam itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga. Dengan kata lain, jika perjanjian tersebut disangkal pihak ketiga, maka para pihak atau salah satu pihak dari perjanjian tersebut berkewajiban untuk mengajukan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa keberatan pihak ketiga dimaksud adalah tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan.
b.  Perjanjian dengan saksi notaris.
Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak. Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian. Salah satu pihak mungkin saja menyangkal isi perjanjian. Namun, pihak yang menyangkal tersebut adalah pihak yang harus membuktikan penyangkalannya.
c.    Akta Autentik.
Perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh Notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk itu adalah notaris, Camat, PPAT, dan lain-lain. Jenis dokumen ini merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga.
Fungsi dari pada akta notariel/akta autentik, yaitu:
1)  Sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu.
2)  Sebagai bukti para pihak bahwa apa yang tertulis dalam perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.
3)  Sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa pada tanggal tertentu, kecuali ditentukan sebaliknya, para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai dengan kehendak para pihak.

4. SUMBER HUKUM KONTRAK
Sumber hukum dalam kontrak terbagi dalam 2 bagian terpenting (yurisprudensial) :
a.  persetujuan para pihak
b.  Undang-undang, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dapat dibagi :
1)  UU saja
2)  UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dapat dibagi :
a)  yang dibolehkan
b)  yang berlawanan dengan hukum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan tersebut karena perbuatan tersebut oleh UU termasuk perbuatan  yang  melawan  hukum   ( Onrechtsmatige daad),untuk hal ini dapat dilihat pada Pasal 1365 KUH Perdata.
Bunyi dari Pasal 1365 KUH Perdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

G. FUNGSI KONTRAK
Fungsi kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis kontrak adalah dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar