MATERI KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
CHAPTER #3
KONTRAK BISNIS (PERJANJIAN)
HADI SUPRIYANTO. SE., MM., MH.
A. PENGERTIAN, SYARAT SAHNYA,
ASAS-ASAS, DAN SUMBER HUKUM KONTRAK
1. PENGERTIAN
KONTRAK
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan oveerenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih
luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah peristiwa
dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu perbuatan tertentu, pada umumnya tertulis. Para pihak yang
bersepakat mengenai mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk
menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan
hukum yang disebut perikatan (verbintenis).
Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak
dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itukontrak
yang mereka buat adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah
kontrak yang sah.
Kontrak tidak lain adalah perjanjian itu
sendiri (tentunya perjanjian yang mengikat). Dalam pasal 1233 KUH Perdata
disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan
dilahirkan dari :
1. Perjanjian; dan
2. Undang-undang
Kontrak dalam Hukum Indonesia, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) disebut overeenkomst yang apabila
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, berarti perjanjian. Salah satu sebab
mengapa perjanjian oleh banyak orang tidak selalu dapat mempersamakan dengan
kontrak adalah karena dalam pengertian perjanjian yang diberikan oleh Pasal
1313 KUH Perdata tidak memuat kata “perjanjian dibuat secara tertulis”.
Pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata tersebut, hanya menyebutkan
sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih.
2. SYARAT SAHNYA KONTRAK
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata kontrak
adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Syarat Subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka
kontrak dapat dibatalkan, meliputi :
1) Kecakapan untuk
membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan) dewasa menurut UU No. 1 tahun
1974 pasal 7 ayat (1): dewasa adalah 19 tahun untuk laki-laki perempuan adalah
16 tahun, dan Pasal 29 KUH Perdata, Dewasa untuk laki-laki adalah 18 tahun dan
perempuan adalah 15 tahun;
2) Kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya.
b. Syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka
kontrak batal demi hukum, meliputi :
1) Suatu hal
(objek) tertentu;
2) Sesuatu sebab
yang halal (kausa)
3. ASAS DALAM BERKONTRAK
Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata
menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat
jelas terkandung asas :
1) Konsensualisme,
adalah perjanjian itu sudah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak
yang mengadakan kontrak;
2) kebebasan berkontrak,
artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang
diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
3) Pacta Sunt
Servada, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya
(mengikat).
Disamping itu,
beberapa asas lain dalam standar kontrak adalah :
-
Asas kepercayaan
-
Asas Persamaan hak
-
Asas Moral
-
Asas Kepatutan
-
Asas Kebiasaan
-
Asas Kepastian Hukum
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana
dikemukakan berikut ini. (Sumber tulisan: Buku Karangan Salim HS, S.H., M.S,
Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta,
2002, halaman 166-167).
a. Perjanjian dibawah tangan.
Perjanjian
dibawah tangan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.
Perjanjian semacam itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak
mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga. Dengan kata lain, jika perjanjian
tersebut disangkal pihak ketiga, maka para pihak atau salah satu pihak dari
perjanjian tersebut berkewajiban untuk mengajukan bukti-bukti yang diperlukan
untuk membuktikan bahwa keberatan pihak ketiga dimaksud adalah tidak berdasar
dan tidak dapat dibenarkan.
b.
Perjanjian dengan saksi notaris.
Perjanjian
dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak. Fungsi
kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir
kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi kesaksian tersebut tidaklah
mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian. Salah satu pihak mungkin saja
menyangkal isi perjanjian. Namun, pihak yang menyangkal tersebut adalah pihak
yang harus membuktikan penyangkalannya.
c. Akta Autentik.
Perjanjian
yang dibuat di hadapan dan oleh Notaris dalam bentuk akta notariel. Akta
notariel adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang
untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk itu adalah notaris, Camat, PPAT, dan
lain-lain. Jenis dokumen ini merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak
yang bersangkutan maupun pihak ketiga.
Fungsi
dari pada akta notariel/akta autentik, yaitu:
1) Sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah
mengadakan perjanjian tertentu.
2) Sebagai bukti para pihak bahwa apa yang tertulis dalam
perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.
3) Sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa pada tanggal
tertentu, kecuali ditentukan sebaliknya, para pihak telah mengadakan perjanjian
dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai dengan kehendak para pihak.
4. SUMBER HUKUM KONTRAK
Sumber hukum dalam kontrak terbagi dalam
2 bagian terpenting (yurisprudensial) :
a.
persetujuan para pihak
b.
Undang-undang, selanjutnya yang lahir dari UU karena
suatu perbuatan dapat dibagi :
1)
UU saja
2)
UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU
karena suatu perbuatan dapat dibagi :
a)
yang dibolehkan
b)
yang berlawanan dengan hukum, misalnya seorang karyawan
yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak
disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan
tersebut karena perbuatan tersebut oleh UU termasuk perbuatan yang
melawan hukum ( Onrechtsmatige
daad),untuk hal ini dapat dilihat pada Pasal 1365 KUH Perdata.
Bunyi dari Pasal
1365 KUH Perdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
G. FUNGSI KONTRAK
Fungsi kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi
yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis kontrak adalah dapat memberikan
kepastian hukum bagi para pihak. Sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan
(hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai
yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar