Senin, 23 Desember 2019

Perbuatan Hukum

Perbuatan hukum adalah segala perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Perbuatan yang dimaksud, misalnya membuat surat wasiat, membuat perjanjian, dan lain-lain.

Dalam pergaulan hidup sehari-hari manusia selalu melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi kepentingannya. Tidak semua perbuatan yang dilakukan oleh setiap manusia merupakan suatu perbuatan hukum. Sebagaiman pengertian perbuatan hukum tersebut di atas, maka hanya perbuatan seseorang atau badan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban sajalah yang dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum. Contoh perbuatan manusia yang bukan termasuk perbuatan hukum adalah makan, minum, dan lain sebagainya.

Perbuatan hukum  sendiri dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu :
  1. Perbuatan hukum sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya : pembuatan surat wasiat dan pemberian hadiah sesuatu benda (hibah).
  2. Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal balik). Misalnya : membuat perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan lain-lain.

Dengan kata lain bahwa suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Apabila akibat suatu perbuatan tidak dikehendaki oleh yang melakukannya atau salah satu yang melakukannya, maka perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan hukum. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut. Jadi, suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya bukanlah suatu perbuatan hukum.

Sedangkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum yang menimbulkan peristiwa kemasyarakatan, dan oleh hukum peristiwa-peristiwa kemasyarakatan tersebut diberikan akibat-akibat hukum, maka peristiwa-peristiwa tersebut dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit). Misalnya : seseorang meminjam suatu barang kepada orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa yaitu pinjam meminjam. Peristiwa pinjam meminjam tersebut dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaedah yang menentukan, bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan barang yang dipinjamnya dan pemilik barang tersebut berhak memintakan kembali barang yang dipinjamkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar