Selasa, 24 Desember 2019

Plagiarisme cara mengetahui dan menghindari


Plagiarisme
Pengertian, Bentuk, sanksi dan kiat terhindar dari Plagiasi

1.    Pengertian
Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Yang tergolong pada Plagiarisme adalah :
a.    menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
b.    mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

2    Bentuk Plagiarisme
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:

a.    Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
b.    Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c.    Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d.    Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e.    Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f.     Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g.    Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
3.    3. Sanksi Plagiarisme
Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak. Biasanya (pada umumnya) pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misal menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan (konsekuensi secara hukum, maka pengutipan kalimat atas pendapat seseorang yang terdapat pada karya ilmiah seseorang harus disebutkan sumbernya secara detail dan jelas

 KUHPerdata :

Pasal 529 KUHPer

Pasal 548 KUHPer

Pasal 557 KUHPer

Pasal 570 KUHPer

Pasal 572 KUHPer

Pasal 584 KUHPer

Pasal 612 KUHPer

UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta :

Pasal 2 ayat (1)

Pasal 3 ayat (1),(2)

Pasal 12

Pasal 15

Pasal 26 ayat (1)

Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003) :

-       Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan :
Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
-       dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).


Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta

Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Bentuk Ciptaan yang Dilindungi

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain (makalah);
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis;
  3. Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4.  Lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koregografi, pewayangan dan pantomim;
  6. Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;
  7.  Arsitektur;
  8.  Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi; dan
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pegalihwujudan.


4.    Cara Menghindari Plagiat

Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
Tulis ulang (paraphrase); dan
Cantumkan sumbernya dengan benar.

Cara Melakukan Paraphrase :

Ø  Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
Ø  Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
Ø  Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
Ø  Periksa ulang parapharase anda, bandingkan dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.

Yang Termasuk Kutipan :

Ø  Ringkasan (summary);
Ø  Ungkapan dengan kata-kata sendiri (paraphrase);
Ø  Kutipan (quotation); dan
Ø  Statistik dan grafik.

Yang Bukan Kutipan
Ø  Pengetahuan umum (common sense);
Ø  Kesimpulan anda sendiri;
Ø  Fakta-fakta yang dapat ditemukan pada berbagai sumber; dan
Ø  Istilah standar (standard term)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami KUHP suatu Pendekatan Sistematis

 Modul Pembelajaran Memahami KUHP