Plagiarisme
Pengertian,
Bentuk, sanksi dan kiat terhindar dari Plagiasi
1. Pengertian
Plagiarisme adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Yang tergolong pada
Plagiarisme adalah :
a. menggunakan
tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan
menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut
diambil persis dari tulisan lain
b. mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
2 Bentuk
Plagiarisme
Dalam
buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo
dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
a. Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
b. Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c. Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d. Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e. Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f. Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g. Meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan
pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
3. 3. Sanksi Plagiarisme
Plagiarisme, menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang
dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat
dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri,
misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang
yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak. Biasanya (pada
umumnya) pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya
seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misal menerbitkan karya tulis
orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan (konsekuensi secara hukum, maka
pengutipan kalimat atas pendapat seseorang yang terdapat pada karya ilmiah seseorang
harus disebutkan sumbernya secara detail dan jelas
KUHPerdata
:
Pasal 529 KUHPer
Pasal 548 KUHPer
Pasal 557 KUHPer
Pasal 570 KUHPer
Pasal 572 KUHPer
Pasal 584 KUHPer
Pasal 612 KUHPer
UU
nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta :
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 3 ayat (1),(2)
Pasal 12
Pasal 15
Pasal 26 ayat (1)
Sanksi Plagiat (UU No.
20/2003) :
- Lulusan
PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi,
atau vokasi terbukti merupakan jiplakan :
Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
- dipidana
penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta
rupiah (Pasal 70).
Sanksi
Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Pidana
penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah,
atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar
rupiah.
Bentuk
Ciptaan yang Dilindungi
- Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain
(makalah);
- Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis;
- Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koregografi,
pewayangan dan pantomim;
- Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir,
kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi; dan
- Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pegalihwujudan.
4. Cara
Menghindari Plagiat
Cantumkan
dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan
cantumkan sumbernya dengan benar;
Tulis
ulang (paraphrase); dan
Cantumkan
sumbernya dengan benar.
Cara
Melakukan Paraphrase :
Ø Baca
ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
Ø Gunakan
kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
Ø Urutkan
pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
Ø Periksa
ulang parapharase anda, bandingkan dengan naskah asli, pastikan tidak
menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.
Yang
Termasuk Kutipan :
Ø Ringkasan
(summary);
Ø Ungkapan
dengan kata-kata sendiri (paraphrase);
Ø Kutipan
(quotation); dan
Ø Statistik
dan grafik.
Yang
Bukan Kutipan
Ø Pengetahuan
umum (common sense);
Ø Kesimpulan
anda sendiri;
Ø Fakta-fakta
yang dapat ditemukan pada berbagai sumber; dan
Ø Istilah
standar (standard term)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar